Ini Kata Bapilu Golkar Jabar, Soal Isu Pemberhentian Marwan Hamami

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jabar IV DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nurmansyah menyatakan, pemberhentian pengurus Golkar setingkat ketua harus melalui persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pernyataan tersebut disampaikan Nurmansyah saat menjawab pertanyaan wartawan ikhwal santernya isu yang menyebutkan jika Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami akan diberhentikan, mengingat kepemimpinannya di Golkar Kabupaten Sukabumi sudah melewati masa periodesasi.
Diketahui, mantan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami telah tiga periode menjabat sebagai ketua di DPD II Partai Golkar Kabupaten Sukabumi--dan untuk yang terakhir ini, jabatannya akan berakhir di tahun 2025 ini.
Jelasnya, kalaupun terjadi pemberhentian harus meminta persetujuan dari DPP. Sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan DPP Partai GOLKAR No. 2 Tahun 2025 tentang Musyawarah Daerah Partai Golkar, bahwa setiap pergantian ketua DPD dan penunjukan Pelaksana Tugas atau PLT harus mendapat persetujuan dari pimpinan partai dua tingkat di atasnya.
“Lagi pula terkait masalah ini (pemberhentian Marwan Hamami), sejauh ini DPP pun belum menerima surat pemberitahuan atau permintaan persetujuan dari DPD Jawa Barat,” kata Nurmansyah di Sukabumi, Senin (29/4/2025).
Terlebih lanjut dia, bahwa berdasarkan hasil rapat harian yang diselenggerakan pada 22 April 2025, Ketua Umum Golkar telah mengintruksikan, tidak boleh ada pergantian Ketua DPD dijelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
"Terkecuali ketuanya berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan organisasi. Jika itu dilakukan, penunjukan PLT juga tetap harus mendapat izin dari DPP,” ujarnya.
Isu pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, saat ini tengah santer dibicarakan, hingga ke tingkat Pengurus Desa (PD).
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





