Jabar

Tidak Hanya di Bandung, Rumah Ono di Indramayu Juga Digeledah KPK

Tidak Hanya di Bandung, Rumah Ono di Indramayu Juga Digeledah KPK
Ono Surono, Ketua DPW PDIP Jawa Barat yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. (Foto: dok. ist)

INDRAMAYU, BEBASberita.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Sarjan, rupanya masih belum beranjak dari sosok Ono Surono, Ketua DPW PDIP Jawa Barat yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan penggeledahan terhadap rumah Ono di Kota Bandung tapi juga menyasar ke rumah Ono di Perumahan Graha Sudirman, Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu.

Penggeledahan terjadi pada Kamis (2/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB dan berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 11.30 WIB.

Ketua RT setempat, Sahid, mengatakan rombongan petugas datang dengan didampingi perwakilan dari pemerintah Kelurahan Lemahmekar. Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya terkait agenda penggeledahan tersebut.

"Saya kaget, tidak ada pemberitahuan sebelumnya," kata Sahid saat ditemui di lokasi.

Saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono diketahui tidak berada di rumah. Menurut Sahid, yang bersangkutan sedang berada di Bandung untuk menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan di Indramayu, Sahid menyebut petugas hanya membawa sejumlah dokumen. Ia memastikan tidak ada barang berharga seperti uang yang diamankan dari lokasi tersebut.

"Yang dibawa hanya berkas-berkas yang ada di rumah. Tidak ada uang atau barang lainnya," ujarnya.

Sementara saat penggeledahan di rumah Ono di Bandung, KPK dilaporkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS," kata Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang yang diterima Ono Surono dari salah satu tersangka pihak swasta dalam kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

Dalam perkara ini, Ono Surono juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Penyidik menduga adanya aliran dana yang diterima dari Sarjan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, di antaranya itu (terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Menyikapi penggeledahan di rumahnya, Ono Surono melalui Kuasa hukumnya, Sahali menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK.

Namun demikian, Suhali menyesalkan penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Kami juga mencatat ada kejanggalan lain. Penyidik, misalnya, meminta CCTV di rumah Ono dimatikan saat penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?,” kata Sahali.

Ia menambahkan, penyidik KPK juga menyita laptop dan uang keluarga, berupa tabungan arisan istri Ono. Kedua barang tersebut dinilai tidak ada hubungannya dengan perkara.

Advertisement

”Kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kami meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Editor : Igoen Josef