Seorang Pria di Simalungun Tewas 'Dibotol' Teman Sendiri
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Kasus keributan antar kawan yang dilatarbelakangi hal sepele imbas dari tuak, kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Di kasus ini Chu Wen Lee Simanjuntak (37), tewas setelah 'di botol' BS (42), temannya sendiri.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, tragedi berdarah tersebut bermula di Cafe Sitomorang yang berlokasi di Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, pada Rabu (10/2/2026) dini hari. Dimana saat itu korban dan pelaku serta satu kawan lainnya inisial RS, selesai minum tuak.
"Antara korban dan pelaku serta saksi (RS) ini sebenarnya berkawan. Mereka juga datang ke cafe itu bersama - sama sekitar pukul 23.30 WIB atau Selasa (10/2/2026) malam," jelas Verry, kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Lanjut Verry, seperti umumnya saat ngumpul bareng teman, selama hampir dua jam lamanya korban dan pelaku juga RS terlibat obrolan seru yang sesekali diisi gelak tertawa.
Pemilik cafe berinisial JS juga tak menyangka jika akan ada masalah kemudian. Pasalnya kata dia, selama berkumpul tiga sekawan tersebut terlihat akrab.
Namun akhirnya, menjelang dini hari atau sekitar pukul 1.30 WIB, masalah muncul. Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pemicunya sepele, hanya karena ketersinggungan pelaku atas ucapan korban yang tiba - tiba menanyakan kunci motor.
"Saat itu korban mau pulang. Dia menanyakan kunci motor. Sementara pelaku ngaku tidak tahu karena engga memegangnya. Tapi korban ini terus maksa. Dan belakangan baru diketahui kalau kunci itu ada pada korban sendiri," tambah Verry.
Berdasar dari hal tersebut, pelaku BS marah. Dia lantas mengambil botol bir hitam yang isinya tinggal seperempat lalu menghantamkannya ke kepala korban bagian kiri. Kerasnya hantaman membuat botol pecah dan kepala korban mengeluarkan darah.
Sementara JS, pemilik cafe yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya dan menyuruh korban pulang. Dalam kondisi kepala penuh darah, korban pun akhirnya meninggalkan cafe dangan mengendarai sepeda motornya.
Sekitar pukul 6.50 WIB atau Rabu pagi, Unit Lantas Polsek Tanah Jawa mendapat informasi ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Huta III Pulo Bayu. Selanjutnya IPDA Okto Silitonga bersama Aipda Hengki Tambunan menuju TKP sekitar pukul 08.00 WIB.
Setiba di TKP dua anggota polisi itu menemukan satu unit sepeda motor jenis Revo nopol BK 6160 LT warna hitam dalam kondisi rusak pada bagian kap depan dengan posisi berada di atas bahu jalan pinggir parit. Juga ditemukan bekas benturan di tebingan tanah dan serpihan kap sepeda motor.
"Namun yang mengejutkan, korban tidak berada di lokasi. Baru kemudian pada pukul 16.00 WIB, warga menemukan jasadnya di aliran Bondar Sipangan Bolon," ucap Verry.
Informasi tentang penemuan jasad pun kembali ke Polsek Tanah Jawa yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama anggota dan tim Inafis Polres Simalungun.
Tiba di lokasi tim langsung mengamankan TKP melakukan pengecekan serta memeriksa sejumlah saksi. Sementara korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk diautopsi.
Dari hasil autopsi dan penyelidikan, akhirnya tim ahli forensik menyimpulkan jika korban mengalami pendarahan di kepala yang disebabkan oleh benturan keras.
"Berdasarkan simulasi dari keterangan - keterangan yang telah diambil, akhir disimpulkan jika kecelakaan itu akibat pendarahan dan kehilangan kesadaran," tandasnya.
Informasi kemungkinan korban tewas usai dianiaya langsung ditanggapi serius oleh Kapolsek Tanah Jawa dan jajarannya. Polisi selanjutnya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan tetapi akibat 'di botol' pelaku. Singkatnya, pelaku ditangkap.
"Ini adalah keberhasilan luar biasa Polres Simalungun dalam mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan dalam hitungan jam," sambung AKP Verry.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pecahan botol bir hitam dan satu unit sepeda motor merek Revo warna hitam BK 6160 LT milik korban dan kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026.
"Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku emosi dituduh bahwa kunci sepeda motor milik korban ada pada pelaku, padahal kunci ada pada korban sendiri," ungkap AKP Verry menjelaskan pemicu tragedi.
Tersangka BS, warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu, kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Simalungun akan segera melaksanakan gelar perkara untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Korban Chu Wen Lee Simanjuntak meninggalkan seorang istri dan keluarga yang berduka. Kasus ini menjadi pengingat tragis bagaimana momen kebersamaan yang seharusnya menyenangkan bisa berakhir dengan tragedi akibat kesalahpahaman sepele dan emosi yang tidak terkontrol.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER