Sat Reskrim Polres Simalungun Tindak Pembeli Pertalite Pakai Jerigen

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Sat Reskrim Polres Simalungun menindak seorang pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen yang sedang mengisi di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Pemilik kendaraan Enjang Rawianto (47) dan seorang operator SPBU bernama Anjani HT Balian (25), dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit mobil minibus jenis Kijang Super KF 40 Short Nopol BK 1956 FW yang dugunakan Enjang untuk membawa enam jerigen Pertalite dan uang pembelian BBM sebesar Rp2.110.000, sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang mengatakan, bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun," ujarnya.
Harison mengungkapkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Simalungun. Praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen seperti ini berpotensi merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite harus sesuai dengan peruntukannya. Pembelian menggunakan jerigen untuk kemudian dijual kembali atau digunakan untuk keperluan komersial lainnya merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran serupa yang masih terjadi di berbagai tempat.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Simalungun ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





