Info Sukabumi Raya

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua WNA Asal Yaman

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua WNA Asal Yaman
Ilustrasi

SUKABUMI, BEBASberita.com - Polres Sukabumi Kota meringkus dua WNA asal Yaman atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, pencurian dan kekerasan terhadap seorang pria asal Sukabumi.

Kedua tersangka, ANSM (29) dan AG (26), diringkus Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota di Green Park View Apartment E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah korban, berinisial MH (55), melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana, Rabu (9/4/2025).

Dijelaskan, kedua tersangka WNA tersebut diduga telah melakukan penipuan berkedok jasa pembuatan visa kerja, pencurian yang berujung pada kekerasaan. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus bermula saat korban, MH didatangi kedua tersangka di rumahnya di kawasan Perumahan Nobel Residence, Karangtengah, Gunungpuyuh, Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka ini mengaku menawarkan jasa pembuatan visa kerja kepada korban. Namun, saat korban menolak membayar langsung dan memilih untuk membayar di kantor resmi, keduanya tersangka langsung berubah agresif.

"Korban dijepit, diancam pakai senjata tajam, lalu dipaksa mentransfer uang Rp450 juta lewat M-Banking. Selain itu, uang tunai Rp9 juta dan 4.000 Riyal Arab Saudi (SAR) juga diambil," jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dari aplikasi M-Banking dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Kini, keduanya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Igoen Josef