Kab.Simalungun

Tak Butuh Waktu Lama, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu

Tak Butuh Waktu Lama, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu
Ini penampakan dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Sat Narkoba, Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 51,75 gram. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025 ini, personel Sat Narkoba berhasil menangkap dua pelaku lintas kota dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan barang bukti seberat 51,75 gram, kita berhasil memutus mata rantai distribusi narkoba yang sangat membahayakan masyarakat," ujar AKP Henry, Sabtu (9/8/2025).

Operasi penangkapan dimulai pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Informasi akurat dari warga ini menjadi kunci keberhasilan operasi.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengidentifikasi lokasi peredaran narkoba. Tanpa dukungan mereka, operasi seperti ini akan sulit dilakukan," ucap Henry.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut berhasil mengamankan tersangka pertama, Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta beragama Islam yang berdomisili di alamat yang sama dengan lokasi penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam lemari kamar milik Diki Wijaya.

"Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut ketika diinterogasi," ungkapnya menerangkan pengakuan tersangka pertama.

Pengembangan kasus berlanjut ketika Diki Wijaya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Agus Salim yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Informasi ini segera ditindaklanjuti tim dengan melakukan operasi lanjutan.

"Kami tidak membuang waktu dan langsung bergerak ke lokasi kedua untuk menangkap dalang di balik peredaran ini," ujar Kasat Narkoba menjelaskan strategi penangkapan berlanjut.

Tim berhasil mengamankan tersangka kedua, Agus Salim (52), seorang nelayan warga Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan di kamar kost yang ditempatinya.

Penggeledahan di kamar kost tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja. Tersangka Agus Salim juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sangat signifikan, terdiri dari 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto total 51,75 gram, dua unit handphone Android merk Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat.

"Jumlah barang bukti ini cukup besar dan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pemakai tetapi juga terlibat dalam jaringan distribusi," ungkap Kasat Narkoba menganalisis modus operandi para pelaku.

Saat diinterogasi lebih lanjut, Agus Salim mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Informasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas yang masih terus diselidiki. AKP Henry menekankan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Igoen Josef