Intel Kodim Simalungun Ringkus Tujuh Pemain Sabu di Bandar Huluan
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun. Dalam operasi yang digelar Selasa (27/1/2026), aparat mengamankan tujuh orang pria beserta sejumlah paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya.
Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana mengatakan, para terduga diringkus di dua lokasi berbeda. Terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.
Dari ketujuh terduga yang diamankan, tiga orang diringkus di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Sedangkan empat lainnya di wilayah Huta IV Nagori Sidotani, masih Kecamatan Bandar Huluan.
"Penindakan pertama sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah dilakukan introgasi kemudian terungkap empat orang lainnya berada di wilayah Huta IV Nagori Sidotani sekitar pukul 17.05 WIB," jelas Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (28/1/2026).
Dandim menduga, bahwa ketujuh penyalahguna narkotika tersebut merupakan bandar sekaligus pengedar. Pasalnya, di lokasi aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan jumlah cukup banyak.
Di lokasi pertama barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 6,79 gram, lima paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu butir pil ekstasi warna hijau. Sedangkan di lokasi ke dua ditemukan 12 paket kecil sabu berat total 1,96 gram.
"Selain barang bukti narkotika jenis sabu, diamankan juga barang bukti lain seperti uang tunai telepon genggam kaca pirex, plastik klip kosong, alat hisap (bong) dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika tersebut," ujarnya.
Ketujuh terduga yang diamankan personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun masing-masing berinisial MN (36), IS (41), dan DK (31), MN (36), IS (41), dan DK (31). Mereka merupakan warga Simalungun.
"Seluruh terduga beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dandim Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana juga menyampai komitmennya terus bersinergi dengan pihak terkait. Khusus kasus penyalahgunaan narkotika, baginya, itu tidak ada ampun.
“Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Oleh karenanya kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER