Polres Simalungun Tegas! Lalai Berkendara Bisa Dipenjara 6 Tahun
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - "Lalai di jalan bisa membuat anda kehilangan kebebasan selama 6 tahun!". Peringatan tegas ini disampaikan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat saat memimpin Blue Light Patrol di Jalan Pematang Siantar-Parapat, Minggu (11/1/2026).
Dengan bahasa yang lugas namun penuh kepedulian, beliau mengingatkan para pengendara tentang konsekuensi hukum dan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan fatal.
"Kami hadir sebagai pelindung masyarakat. Edukasi dan himbauan yang kami sampaikan di lapangan bertujuan agar semua tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ujar Yancen.
Kegiatan Blue Light Patrol dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB di jalur strategis Pematang Siantar - Parapat yang ramai dilalui wisatawan, terutama di akhir pekan.
"Jalur ini sangat padat. Banyak kendaraan dari dan menuju Danau Toba. Kami pastikan perjalanan mereka aman dengan patroli intensif dan edukasi langsung di lapangan," jelas Yancen.
Yang paling menarik perhatian adalah himbauan tegas tentang konsekuensi hukum yang disampaikan Kanit Gakkum. Beliau mengingatkan bahwa kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
"Ini bukan ancaman kosong. Ini hukum yang berlaku! Kalau karena Anda ugal-ugalan, mengantuk, atau main HP lalu menabrak orang sampai meninggal, Anda bisa dipenjara 6 tahun ditambah denda Rp12 juta. Pikirkan keluarga Anda sebelum bertindak sembrono di jalan," tegasnya.
Menurut Yancen, selain ancaman hukuman himbauan komprehensif ini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di awal tahun 2026. Himbauan pertama adalah tentang kesiapan kendaraan dan pengendara.
Beliau juga mengingatkan wajibnya menggunakan helm SNI untuk pengendara motor dan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil. "Helm SNI dan sabuk pengaman bukan aksesori, tapi penyelamat nyawa Anda. Jangan anggap remeh!" ujarnya.
Yang tidak kalah penting, Yancen mengingatkan tentang kondisi fisik pengendara. "Jangan memaksakan berkendara jika mengantuk atau lelah. Lebih baik terlambat sampai daripada tidak sampai sama sekali karena kecelakaan. Berhentilah di tempat yang aman untuk beristirahat," ungkap Yancen dengan penuh kepedulian.
Himbauan kedua adalah tentang etika dan aturan di jalan raya. Yancen sangat menekankan pentingnya mematuhi batas kecepatan.
"Mengurangi kecepatan sebesar 10% saja bisa menurunkan risiko fatalitas kecelakaan secara signifikan. Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Sampai cepat tapi selamat lebih baik daripada cepat tapi celaka," jelas Yancen.
Larangan keras juga disampaikan untuk tindakan melawan arus atau contraflow ilegal menggunakan ponsel saat berkendara.
"Selanjutnya, perhatikan rambu-rambu himbauan di lokasi rawan kecelakaan yang sudah kami pasang. Jika ada rambu peringatan, kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan," jelasnya.
"Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada yang lalai, selama masih ada kecelakaan, kami akan terus turun mengedukasi dan menindak. Polri berkomitmen total untuk keselamatan Anda," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER