Kab.Simalungun

Kurang dari 4 Jam, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Mengungkap Misteri Mayat ABG di Kebun PT. Bridgestone

Kurang dari 4 Jam, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Mengungkap Misteri Mayat ABG di Kebun PT. Bridgestone
Misteri mayat ABG di area perkebunan PT. Bridgestone Blok Z 24, wilayah hukum Polsek Serbelawan, Polres Simalungun akhirnya terungkap. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Misteri mayat ABG di area perkebunan PT. Bridgestone Blok Z 24, wilayah hukum Polsek Serbelawan, Polres Simalungun akhirnya terungkap. Polisi menyebut, korban berinisial ZR (15) merupakan pelajar SMP dan sekaligus korban pembunuhan. Dikasus ini polisi juga telah mengamankan pelaku, inisial AH (15).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP.Verry Purba yang dikonfirmasi mengatakan, kasus ini terungkap kurang dari empat jam. Ia pun lantas memuji kinerja jajaran Satreskrim di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP.Horison Manulang.

"Ini adalah contoh kepemimpinan yang luar biasa dari Kasat Reskrim kami. Bapak AKP Herison Manullang tidak hanya memberi komando dari kantor, beliau turun langsung memimpin penangkapan pelaku. Ketegasan beliau dalam menginstruksikan tim untuk bekerja cepat namun tetap berkeadilan adalah implementasi sempurna dari Polri Presisi," ujar Kasi Humas AKP Verry Purba, di kantornya, Senin (29/12/2025).

Advertisement

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Herison Manullang menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut tidak hanya berdasar pada hasil penyelidikan akan tetapi insting.

"Dengan kemampuan personel dan insting penyelidikan di lapangan, akhirnya tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Saya memimpin langsung operasi ini karena kasus ini sangat serius dan keluarga korban membutuhkan keadilan segera. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai penegak hukum," tegasnya.

Penemuan mayat tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025), sore sekitar pukul 15.45 WIB. Dua orang saksi masing - masing S (51) dan MB (20) lalu melaporkannya ke polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan TKP.

Di TKP polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merek ZTE, uang Rp 11.000 dengan berbagai pecahan, dan dua batang ubi yang diduga dijadikan pelaku untuk menghabisi korban. Dari sejumlah barang bukti itu, insting polisi kemudian mengarah kepada pelaku AH. Tanpa tunggu lama, polisi pun akhirnya berhasil menangkapnya.

Editor : Igoen Josef