Pergantian Nama Balei Harungguan Tuai Kritik
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polemik pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih masih bergulir. Terkini, kritik datang dari Ikatan Jurnalis Raya Simalungun (IJRS) dan menilai jika kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun ikhwal pergantian nama tersebut tidak berdasar pada kajian sejarah, sosial budaya, serta landasan hukum dan administrasi pemerintahan, termasuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun.
"Penamaan Balei Harungguan memiliki nilai historis yang kuat dan tidak terlepas dari kontribusi tokoh tersebut terhadap pemerintahan dan pembangunan daerahm," ujar Ketua IJRS, Gullit Saragih, Selasa (6/01/2026).
Dia menjelaskan, bahwa Djabanten Damanik merupakan tokoh penting dalam sejarah Kabupaten Simalungun yang pernah menjabat sebagai sebagai Bupati Simalungun selama dua periode pada tahun 1990 hingga 2000.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 154 ayat (1) huruf a dan c disebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah serta fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat seharusnya tidak terlepas dari peran DPRD.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa setiap perubahan identitas aset daerah, termasuk penamaan, harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan dicatat dalam administrasi barang milik daerah.
Gullit Saragih juga menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum di tingkat lokal. Menurutnya, apabila Balei Harungguan telah diatur atau ditetapkan dalam Perda, maka setiap perubahan nama seharusnya dilakukan melalui mekanisme perubahan Perda atau setidaknya mendapat persetujuan DPRD.
“Perda adalah produk hukum bersama antara kepala daerah dan DPRD. Jika bangunan ini masuk dalam pengaturan Perda, maka perubahan nama tidak bisa dilepaskan dari persetujuan DPRD. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi,” katanya.
Selain aspek hukum dan administrasi, Gullit menekankan bahwa Balei Harungguan merupakan simbol musyawarah adat dan identitas budaya masyarakat Simalungun. Karena itu, ia menilai perlu adanya dialog publik yang melibatkan tokoh adat, sejarawan, dan masyarakat agar kebijakan yang diambil memiliki legitimasi sosial.
Sementara di sisi lain, Daswinson Saragih selaku penasehat IJRS mengakui bahwa Tuan Rondahaim Saragih merupakan tokoh nasional yang memiliki jasa besar bagi bangsa dan masyarakat Simalungun. Namun menurutnya, penghormatan terhadap tokoh nasional tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
“Meskipun Tuan Rondahaim Saragih adalah tokoh nasional, pergantian nama bangunan milik pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kajian hukum dan administrasi, serta keterlibatan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” ujar Daswinson.
Daswinson pun mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk membuka secara transparan dasar hukum, keputusan administratif, serta sejauh mana peran DPRD dalam proses pengambilan keputusan pergantian nama Balei Harungguan tersebut.
“Kebijakan publik harus taat asas hukum, transparan, dan partisipatif. Keterlibatan DPRD dan dasar Perda yang jelas akan mencegah polemik serta potensi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER