Info Sukabumi Raya

Gelapkan Uang BLT, Mantan Kades Karangtengah Diancam 20 Tahun Penjara

Gelapkan Uang BLT, Mantan Kades Karangtengah Diancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Sukabumi AKBP Samian. (Foto: istimewa)

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 miliar. Dalam perkara ini polisi telah menetapkan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Gerry Imam Sutrisno (52) sebagai tersangka.

Dikasus ini, Gerry Imam Sutrisno diduga telah menyelewengkan dana bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, terutama di tengah kondisi sulit saat pandemi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.

"Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa," kata Samian kepada wartawan, Selasa (27/1/2026)

Menurut Samian, penetgapan status tersangka terhadap Gerry setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap akhir.

"Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Samian mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar. Dana BLT Desa tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membantu warga desa yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

Adapun terkait modus operandi, Samian menyampaikan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan para penerima BLT Desa.

"Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan," ungkapnya

Samian juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa dan daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

"Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara," tegasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Samian, Gerry Imam Sutrisno merupakan pelaku tunggal. Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.

Editor : Igoen Josef