Polres Loteng Terapkan "Tilang Syariah". Batal Ditilang Asal Bisa Baca Al-Qur’an

JAKARTA, BEBASberita.com - Polres Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sedang menerapkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas. Di bulan suci Ramadhan ini, peneraparan sanksi bagi pelanggar dilakukan secara Syariah, namanya Tilang Syariah.
Lalu apa itu Tilang Syariah?
Mengutif dari Antara, Kasat Lantas Polres Loteng, AKP Puteh Rinaldi mengatakan, bahwa penerapan Tilang Syariah ini bertujuan untuk memberi pendekatan penindakan hukum yang lebih humanis kepada masyarakat.
Sanksi hukum pada pelanggar yaitu cukup bisa membaca atau mengaji ayat-ayat Al-Qur’an sebagai alternatif dari denda tilang--dan ia juga menambahkan kalau pengguna kendaraan yang melanggar aturan di jalan raya nantinya tidak langsung ditilang.
"Bagi pelanggar yang bisa membaca dengan baik dan benar tidak akan ditilang, melainkan hanya diberikan imbauan untuk lebih disiplin di jalan," kata Puteh, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Puteh juga menjelaskan tujuan tilang syariah ini untuk memperkuat nilai keagamaan di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan minat membaca Al-Qur'an.
"Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT," sahutnya.
Ditempat berbeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti rencana polisi menerapkan 'tilang syariah'. Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya baik, namun perlu dikaji ulang mengingat polisi memiliki tufoksinya sendiri.
Menurut Dede, tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam konteks lalu lintas, tugas tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi apa yang menjadi kebijakannya tidak berbenturan dengan tufoksinya," ujarnya.
Editor : Tim BEBASberita.com
TERPOPULER





