Apes! Lagi Nyabu di Rumah Kosong Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Dalam kasus ini polisi mengamankan pria berisial S (43) berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1,52 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, tersangka merupakan warga Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Ditangkap di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah tersangka, pada Rabu (12/3/2025), malam.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi jika di rumah kosong itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
"Berkat kerja cepat petugas, pada pukul 20.30 WIB tim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial S di TKP," jelas AKP Verry Purba, saat konfirmasi pers Sabtu (15/3/2025).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, satu buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram, satu buah bungkus rokok Sampoerna kecil yang di dalamnya berisi sabu dalam satu bungkus plastik klip sedang seberat 1,07 gram. Kemudian dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,25 gram, dua buah pipet plastik, satu buah korek api merah. Total sabu yang disita beratnya mencapai 1,52 gram.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa pada malam penangkapan itu sekitar pukul 19.30 WIB, ia bersama temannya bernama Andan (berhasil melarikan diri) memasuki rumah kosong tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Andan, warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara," ungkap Verry.
Lebih lanjut, tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya untuk dikonsumsi sendiri. Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Editor : G Purwantie
TERPOPULER





