Kab.Simalungun

Terbitkan SKT Sepihak, Elpatria Laporkan Pihak Desa Sordang Baru ke Polisi

Terbitkan SKT Sepihak, Elpatria Laporkan Pihak Desa Sordang Baru ke Polisi
Elpatria Situmorang didampingi suaminya melaporkan kasus pelanggaran atas terbitnya SKT oleh pihak Desa Sordang Baru ke polisi: (foto: dani rachdian)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang perempuan bernama Elpatria Situmorang (40) warga Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Simalungun, pada Selasa (8/4/2025) siang.

Kedatangan Elpatria Situmorang didampingi suaminya, Rudi Hartono Manurung untuk melaporkan tindak pidana dugaan pemalsuan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas kurang lebih 9000 meter2 atasnama Suhendra Situmorang yang diterbitkan sepihak oleh pihak Nagori (Desa) Sordang Baru, Kecamatan Ujung Padang di akhir tahun 2024 lalu.

Dalam laporannya Elpatria mempertanyakan ikhwal mekanisme penerbitan SKT tersebut mengingat dirinya selaku anak pertama dari Almarhum KS, pemilik tanah perladangan sebelumnya, tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, baik dari adik - adiknya (ahli waris yang lain), maupun pihak Desa Sordang Baru, selaku lembaga pemerintah yang menerbitkan SKT tersebut.

Melalui suaminya, Rudi Hartono Manurung, Elpatria Situmorang menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja Pemerintahan Desa Sordang Baru yang dinilainya sembrono dan tidak profesional dalam melakukan penerbitan SKT.

"Saya anggap pihak Desa Sordang Baru ini tidak profesional. Ini kan mestinya, sebelum diterbitkannya SKT itu, pihak desa ini memanggil dulu para ahli waris. Kalaupun mau dibagi atau di atasnamakan pada satu orang, ya tetap saja harus berkumpul dulu semuanya. Ini istri saya engga pernah ada pemberitahuan dulu sebelumnya," kata Rudi selepas memberikan laporan di Polres Simalungun.

Diceritakan Rudi, tanah seluas kurang lebih 9000 meter2 tersebut adalah milik dari Almarhum orang tua istrinya, Elpatria Situmorang dengan inisial KS. Di keluarga, Elpatria merupakan anak pertama dari lima bersaudara. Namun belakangan, tanpa diketahui sebelumnya, tanah tersebut sudah berubah nama menjadi atasnama adik ketiganya, Suhendra Situmorang.

Akibat masalah ini menurut Rudi, pihaknya bukan saja merasa tidak dihargai tapi juga merasa dikhianati. Lebih dari itu, akibat ketidakprofesionalan pihak Desa Sordang Baru, buntut dari masalah ini telah berimbas pada kerenggangan hubungan keluarga.

Rudi berharap, melalui surat laporan di Polres Simalungun, pihak Desa Sordang Baru dapat menarik kembali atau membatalkan SKT yang sudah diterbitkannya.

"Kalau dari pihak kami atau istri saya lah, itu maunya ga mau macem - macem apalagi sampai mempidanakan orang. Sederhana saja, kalau memang pihak Desa Sordang Baru merasa ini sebuah kelalaian maka tarik kembali atau batalkan demi hukum," jelasnya.

Lebih jauh Rudi mengungkapkan, diketahui munculnya SKT atasnama Suhendra Situmorang dari informasi tetangga saat ia dan istrinya datang ke Desa Sordang Baru dalam rangka mengisi libur Hari Raya Idul Fitri.

Mendapat informasi tersebut, Rudi dan istrinya langsung mendatangi Desa Sordang Baru dan mempertanyakan ikhwal penerbitan SKT.

"Waktu saya datang ke desa pun, kebetulan saya berhadapan dengan Kaur Pemerintahan di desa itu, namanya Sumarno, dan dia sudah mengakui kalau itu kelalaiannya. Nah, kalau memang ini ada kelalaian, ya sudah cabut saja, dan kembalikan masalah ini ke proses awal dimana para ahli waris ini bisa berkumpul dulu," tambah Rudi.

Berikut uraian kejadian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/148/IV/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 April 2025 yang ditandatangi oleh Elpatria Maulina Situmorang.

Bahwa pada Senin 30 Desember 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, suami saya Rudi Hartono Situmorang menghubungi Gamot nama Pangihutan Sitanggang dan menanyakan apakah benar adik kandung saya nama Suhendri Situmorang telah membuat surat penyerahan hak waris kepada Suhendra Situmorang sehingga terbitlah surat keterangan tanah atas nama Suhendra Situmorang sedangkan saya merasa tidak pernah menandatangani surat penyerahan hak waris kepada Suhendra Situmorang sehingga dugaan saya, tandatangan saya telah dipalsukan. Akibat kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.

Editor : Igoen Josef