Warga Sukahaji dan Ormas Ribut di Lahan Eks Kebakaran

BANDUNG, BEBASberita.com - Momen Hari Kartini 21 April 2025 di kawasan eks kebakaran Sukahaji, Kota Bandung diwarnai kericuhan. Ratusan warga dibantu puluhan solidaritas warga Sukahaji dan sejumlah preman bayaran dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah terlibat saling pukul dan saling lempar dengan batu.
Menurut informasi, insiden keributan itu bermula saat warga dan solidaritas berkumpul untuk menanyakan aktivitas puluhan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu yang sejak pagi berkumpul di lokasi tersebut.
Warga menduga, para preman tersebut akan melakukan pemagaran di lahan yang masih berkonflik tersebut. Lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, kericuhan terjadi, ormas tersebut mulai membentak dan mengancam warga sampai akhirnya terjadi pemukulan terhadap seorang ibu, seperti yang terekam dalam video yang tayang di Instagram infojawabarat. Melihat hal itu, warga tak terima hingga keributan tak bisa dielakan.
Kasus sengketa lahan di wilayah Sukahaji, Kota Bandung ini telah muncul sejak tahun 2009. Seorang warga bernama Yayu Retnowati (48) menuturkan, semua bermula ketika datang seorang pria yang mengaku sebagai mantan aparat datang dengan dua lembar fotokopi sertifikat tanah. Pria itu lantas memerintahkan pembongkaran rumah-rumah warga. Namun, warga menolak tunduk. Sejak saat itu, tekanan datang bertubi-tubi.
Sengketa lahan yang mereka hadapi bukan sekadar perkara administratif, tetapi juga kisah panjang perlawanan terhadap intimidasi, pemanggilan aparat, dan absennya perlindungan dari negara.
Saat ini, kasus sengketa tanah Sukahaji tengah bergulir di pengadilan. Kedua belah pihak saling klaim merasa paling punya hak.
Terkait masalah ini, Gubernur Jawa Barat telah melakukan mediasi. Bahkan Dedi menyebut, pihaknya siap memberikan kompensasi berupa uang untuk kontrak tempat tinggal selama setahun lengkap dengan biaya hidup selama warga belum mampu mambangun ekonominya kembali.
"Dimasalah ini, negara hadir bukan untuk mencampuri urusan hukumnya. Ini kan masalah hukum keperdataan. Silahkan antara warga dengan perusahaan. Kehadiran negara disini hanya dari aspek sosial yang ditimbulkan dari masalah ini," tegas Dedi.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





