Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Kematian Aktivis GMNI

SUKABUMI, BEBASberita.com - Polisi Sukabumi Kota berhasil mengungkap fakta di balik kematian seorang aktivis mahasiswa di Sukabumi berinisial RR (25), beberapa waktu lalu. Korban ternyata meninggal dunia usai terlibat tawuran antar kelompok geng motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa bermula saat dua kelompok geng motor, yaitu All Star dan Never Die, janjian di media sosial untuk melakukan tawuran pada Rabu 26 Februari 2025.
“Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini diduga berawal saat keempat korban yang diketahui dari kelompok All Star dan empat pelaku dari kelompok Never Die mengadakan temu janji melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran,” ujar Rita saat release di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025).
Setelah itu, kedua kelompok tersebut konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa berbagai jenis senjata tajam sambil melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial. Hingga pada akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan di Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Peristiwa tersebut, lanjut Rita, mengakibatkan empat orang (sebelumnya disebut tiga korban) menjadi korban pembacokan dengan kondisi tiga korban mengalami luka dan satu di antaranya meninggal dunia yaitu RR. Keempatnya dari kelompok All Star.
“Korban di antaranya RR, 25 meninggal dunia akibat luka bacok pada betis belakang bagian kaki kiri, kemudian DHA (24) mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri dan dada kiri tembus paru-paru, H (31) mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri dan AP (20), mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri,” ungkapnya.
Polisi kemudian meringkus delapan orang pelaku tawuran dari dua kelompok. Dari Never Die, HM (21), MA (24), MRA (29) dan MRK (22). Sementara dari All Star, masing-masing berinisial FT alias C (25) selaku ketua kelompok tersebut, AT alias A (20), HI (24) dan H alias T (31).
Dari tangan kedelapan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam) berbagai jenis yang diduga digunakan saat tawuran berlangsung atau saat penganiayaan terhadap para korban.
Kepada para terduga pelaku, polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan pasal 170 ayat 3 KUHPidana pengeroyokan menyebabkan meninggal seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Diberita sebelumnya, tiga pemuda diduga menjadi korban pengeroyokan di Kota Sukabumi, pada Rabu (26/2/2025) dini hari. Satu di antaranya tewas. Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban berinisial DH (24), AP (20), dan korban tewas RR (25), merupakan aktivis mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





