Kab.Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Tersangka ditangkap di kebun sawit. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (1/8/2025) itu, tim berhasil pengamanan seorang pelaku dengan 11 barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat 11,57 gram di area perkebunan sawit.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi. Operasi berlangsung pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dengan lokasi di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku bernama Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43), warga Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup lengkap dan beragam. Tim mengamankan 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 11,57 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, dan 1 buah timbangan digital.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya untuk konsumsi pribadi serta dijual kepada pihak lain. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa.

"Informasi mengenai supplier atau dalang lain ini akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya.

Editor : Igoen Josef