Tidak ada THR untuk PPPK Paruh Waktu di Jabar. Ini Alasan Gubernur
BANDUNG, BEBASberita.com -
Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi tradisi disetiap menghadapi Idul Fitri. Namun dilebaran tahun 2026 ini, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Jawa Barat, dipastikan tidak akan menerima THR.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, di kanal media sosial pribadinya #dedimulyadi71 menyampaikan permohonan maaf untuk itu. Adapun alasan THR tidak bisa dicairkan tahun ini karena Peraturan Presiden (PP) yang jika dipaksakan akan berdampak buruk pada dirinya.
"Jadi begitu ya buat temen-temen seluruh ASN di Provinsi Jawa Barat, bukan kami tidak mau membayarkan tapi karena tidak ada dasar hukumnya. Jadi kalau saya memaksakan untuk membayar, bisa-bisa nanti saya yang dipersalahkan. Sekali lagi mohon maaf," ujar Dedi.
Menurut Dedi, niat untuk memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu di lingkup Provinsi Jawa Barat sebenarnya sudah direncanakan sejak Desember 2025, namun kemudian muncul PP di awal 2026 yang intisarinya berisi pelarangan pemerintah memberi THR pada bawahannya membuat niatnya itu urung dilakukan. Dedi pun dengan tegas mengatakan, pihaknya harus menghormati PP tersebut.
"Sebenarnya bisa saja ya kita memberikan THRnya karena niat untuk itu sudah direncanakan lebih awal. Apalagi anda semua (PPPK Paruh Waktu) telah berjasa bagi Provinsi Jawa Barat. Tapi itulah, karena dasar hukumnya tidak ada, jadi kita harus menghormatinya. Kan memberikan itu harus ada dasar hukumnya," tandasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER