Cabuli Anak TK, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang pria berinisial SW alias Wan (46) warga Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kebupaten Simalungun ditangkap polisi usai dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap bocah TK inisial Z. Saat ini Wan telah ditetapkan tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Simalungun.
Mewakili Kasat Reskrim, Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA, AIPTU Akhirul Nizar mengatakan penangkapan tersangka Wan berdasarkan laporan A, kakek korban. Kasus pencabulan sendiri diketahui oleh AR yang merupakan kepala lorong perkebunan sawit.
Saat itu AR memperlihatkan aksi pelaku dalam rekaman video HP yang kemudian diperlihatkan kepada A. Melihat hal itu, A langsung melaporkannya ke polisi. Laporan tersebut resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kronologi lengkap kejadian yang sebenarnya terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah tersangka di Huta II.
"Tersangka yang saat itu sedang bermain handphone mendengar ketukan pintu. Setelah dibuka, ternyata Z dan kakaknya yang datang," papar Akhirul menjelaskan awal mula kejadian.
Kakak korban meminta meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah. Sementara Z yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi.
"Tersangka berkata kepada Z: 'Isap burung wawak, biar kukasi uang'. Ini adalah modus yang sangat keji, memanfaatkan kepolosan anak," ungkap Akhirul dengan nada tegas.
Yang membuat kasus ini terungkap adalah video rekaman yang diambil oleh kakak korban menggunakan HP yang dipinjam dari tersangka. Meski tersangka sempat melarang dengan mengatakan "jangan", namun kakak korban tetap merekam kejadian tersebut.
Dikasus ini petugasnya mengamankan bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 dengan nomor WhatsApp 087XXXXXXXXX yang berisi rekaman adegan cabul tersebut. SW alias Wan berprofesi sebagai wiraswasta mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa," pungkas AIPTU Akhirul Nizar.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER