Kab.Simalungun

Hilang Setahun Harimau Pencuri Kabel Akhirnya Ditangkap

Hilang Setahun Harimau Pencuri Kabel Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Pelarian HH alias Harimau (33), terduga pencuri kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa, Kabupaten Simalungun, berakhir. Ia diringkus Tim Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun setelah setahun lamanya menghilang.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba yang ditemui membenarkan Harimau telah ditangkap. Menurut dia, buronan itu ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Perdagangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, hari ini, Rabu (11/3/2026), sekitar pukul 13.50 WIB.

"Penangkapan HH alias Harimau ini membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan. Tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya," ujar Verry Purba penuh bangga.

Verry mengungkapkan, kasus bermula pada Senin 21 Oktober 2024, dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Pelapor mendapat notifikasi dari kamera CCTV gudang CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar, yang mendeteksi gerakan mencurigakan. Saat rekaman diperiksa, terlihat jelas sosok seorang pria sedang beraksi di dalam gudang. Setelah dilakukan pengecekan rupanya kabel sepanjang 36 meter bernilai lebih dari Rp20 juta sudah menghilang.

Dari hasil penyelidikan intensif yang mengacu pada rekaman CCTV tersebut, kecurigaan mengarah kuat kepada HH alias Harimau, warga sekitar lokasi kejadian. Namun berbagai upaya penangkapan selama berbulan-bulan tak membuahkan hasil, tersangka terus berhasil mengelak. Hingga pada Rabu, 11 Maret 2026, kesempatan itu datang dan tidak disia-siakan oleh tim Reskrim Polsek Perdagangan.

"Setelah ditangkap dan diintrogasi, akhirnya tersangka mengakui bahwa ia seorang diri memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan kabel, lalu memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil menarik kabel keluar gudang, ia menguliti kabel tersebut untuk mengambil tembaganya, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.6 juta," katanya.

Ironi yang menyakitkan — kabel power senilai lebih dari Rp20 juta dijual hanya dengan harga Rp1,6 juta. Motif di balik aksi nekat tersebut adalah desakan ekonomi, namun konsekuensi hukum yang harus dihadapi jauh lebih besar dari nilai yang didapat.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor memastikan bahwa tersangka HH alias Harimau kini telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti, dan proses penyidikan sedang berjalan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Tidak ada yang namanya kejahatan sempurna. Rekaman CCTV, kerja keras penyelidikan, dan komitmen kami untuk tidak menyerah pada setiap kasus adalah kombinasi yang pada akhirnya selalu membawa pelaku ke hadapan hukum," ungkap Patar penuh keyakinan.

Editor : Igoen Josef