Kab.Simalungun

Tambang Pasir di Kec.Dolok, Simalungun Diselidiki Polisi

Tambang Pasir di Kec.Dolok, Simalungun Diselidiki Polisi
Polres Simalungun saat ini tengah menyelidiki keberadaan tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah, Kecamatan Dolok. (foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polres Simalungun saat ini tengah menyelidiki keberadaan tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, penyelidikan ini berdasar pada informasi dari masyarakat yang kemudian berkembang di sejumlah media dan penyelidikan telah dilakukan sejak Senin (14/4/2025).

Hasil sementara dari penyelidikan, tim menemukan bekas galian pasir di lokasi tersebut, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan.

"Memang benar, tim menemukan ada tanda - tanda bekas galian pasir disana. Tapi menurut informasi dari masyarakat setempat, galian ini sudah lama tidak beroperasi," ujar Verry kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Namun demikian, Verry menduga kegiatan galian hanya berjalan manakala ada pesanan saja.

"Jadi dugaanya, galian ini baru beroperasi kalau ada pesanan saja," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait legalitas tambang pasir tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah setempat, baik di tingkat nagori maupun kecamatan. Ini untuk memastikan apakah pertambangan ini memiliki izin atau tidak. Jika memang ilegal, kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Herison.

Penyelidikan terhadap dugaan tambang pasir ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam. Tindakan ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat undang-undang.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan ilegal serupa di wilayah Kabupaten Simalungun.

Editor : G Purwantie