Terlibat Kasus Sabu, Tiga Petani di Simalungun Diringkus Polisi

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti seberat 6,58 gram.
Ketiga pelaku yakni, Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40) dan Ronald Sinaga (44). Ketiganya merupakan petani yang berdomisili di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat," ujar AKP Henry Salamat Sirait Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).
Menurut dia, ketiga tersangka ditangkap disebuah di gudang milik tersangka Harapanson Girsang. Saat ditangkap ketiga pelaku tengah melakukan aktivitas berbeda namun saling terkait.
"Tersangka Harapanson Girsang diamankan di kamar atas gudang sedang mengonsumsi sabu, sementara Gatti Efranto Simarmata berada di kamar bawah sedang membungkus atau mengemas sabu," ungkapnya.
Pelaku ketiga, Ronald Sinaga, diamankan saat berada di dalam mobil Taft merah bernomor polisi BK 1427 TAE. Dari pengakuan Ronald, sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti Efranto Simarmata, sementara Gatti mengaku sabu tersebut milik Harapanson Girsang.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Dari Harapanson Girsang, petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, handphone Realme hitam, serta berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika termasuk alat hisap dari botol plastik, kaca pirex, dan perlengkapan lainnya.
"Dari tersangka Gatti Efranto Simarmata, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika," ujarnya.
Sementara dari Ronald Sinaga, petugas mengamankan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto terbesar yaitu 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang digunakan dalam aksinya.
Penggeledahan dilakukan secara transparan disaksikan Kepala Desa (Gamot) Nagori Tiga Raja, memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Dari hasil pemeriksaan, Harapanson Girsang mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo," ungkap AKP Henry.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tambahnya sekaligus menutup pembicaraan.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





