Biadab! Ayah di Simalungun 'Gagahi' Tiga Anak Gadisnya Sendiri

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang pria di Kabupaten Simalungun, berinisial TRT (41) diamankan polisi setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari curhatan anak bungsu pelaku yang masih duduk dibangku kelas 5 sekolah dasar kepada dua kakak perempuannya. Kepada sang kakak, bocah berusia 13 tahun tersebut menceritakan aksi bejat sang ayah saat 'menggagahi' terhadap dirinya.
Dua kakak si bungsu yang juga pernah menjadi korban kebiadaban sang ayah, kemudian memberanikan diri melaporkannya ke sang kakek. Mendengar pengakuan cucunya tersebut, sang kakek marah hingga akhirnya meneruskan laporannya ke polisi.
"Kasus ini tercatat dalam LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor inisial "JT" yang merupakan kakek dari korban," ujar KBO Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (24/5/2025). Berangkat dari laporan JT, akhirnya si ayah bejat tersebut ditangkap.
Lebih lanjut Bilson mengungkapkan kronologis mengerikan yang dialami ketiga korban. Menurut pengakuan tersangka TRT, perbuatan keji yang dilakukan terhadap anak bungsunya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada Juli 2023 sekitar pukul 16:00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Sementara yang kedua, pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik tersangka.
Modus tersangka sangat keji dan terencana. Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya itu pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung. Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan, tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu. Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak, 'Jangan pak, jangan pak', tapi tersangka tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan, dan ternyata kedua kakak korban pun pernah menjadi korban saat keduanya masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja," jelas Bilson.
Menurut Bilson, tersangka TRT memiliki empat orang anak masing - masing tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri.
Atas perbuatannya TRT dijerat pasal berlapis sebagaimana termaktub dalam Undang - Undang Perlindungan Anak.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





