Nasional

Fix! Nilam Adukan Penyidik Pidsus, Polres Labuhan Batu - Labusel ke Polda Sumut. Mantan Suami Ikut Terseret

Fix! Nilam Adukan Penyidik Pidsus, Polres Labuhan Batu - Labusel ke Polda Sumut. Mantan Suami Ikut Terseret
Dari kanan kuasa hukum Nilam; Norman Sembiring dan Sumondang Simangunsong

MEDAN, BEBASberita.com - Nilam (50), ibu rumah tangga (IRT) dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau resmi mengadukan penyidik di Unit Pidsus, Satreskrim, Polres Labuhan Batu dan Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus yang membelitnya itu, Nilam dan suami resmi menggandeng pengacara kondang dari dari LBH TOPAN RI. Dia adalah, Sumondang Simangunsong dan Norman Sembiring.

Pengaduan langsung dilakukan Nilam dan suami didampingi dua orang kuasa mereka, pada Rabu 7 Mei 2025--dan tidak hanya dua penyidik di dua Polres tersebut yang di laporkan. Nilam juga melaporkan PH (49), mantan suaminya dengan tuduhan menggunakan surat nikah palsu untuk mengelabui Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat.

Kuasa hukum Nilam, Sumondang Simangunsong mengatakan, penyidik di Unit Pidsus, Satreskrim, Polres Labuhan Batu dilaporkan karena dinilai tidak respek dalam menangani laporan Nilam, sedangkan penyidik di Unit Pidsus, Polres Labusel dinilai terlalu dini dalam menyematkan status tersangka terhadap Nilam.

"Kami menilai penyidik di Unit Pidsus Satreskrim Polres Labuhan Batu tidak respek dalam menangani laporan Ibu Nilam. Masa sudah hampir setahun engga ada reaksi apa-apa," ujar Sumondang, kepada BEBASberita.com selepas mendampingi kliennya di Mapolda Sumut.

Sementara lanjut dia, untuk penyidik di Unit Pidsus Polres Labusel dilaporkan atas ketidakprofesionalnnya dalam menganalisa masalah. Penetapan status tersangka untuk Nilam dinilai terlalu dini.

"Menurut kami, penetapan status tersangka kepada klien kami terlalu dini," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus bermula dari laporan PH, mantan suami Nilam ke Polres Labusel yang menyebut jika pernikahan Nilam dan suami barunya melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan perkawinan atau kawin halangan.

Atas hal tersebut, Nilam kemudian melaporkan balik PH ke Polres Labuhan Batu dengan tuduhan menjadikan surat nikah palsu sebagai dasar laporannya. Namun sayang, dalam prosesnya Polres Labuah Batu kalah 'agresif' dengan laporan PH. Alih - alih mendapat keadilan, dalam waktu yang relatif singkat, Nilam dan suami barunya malah justru ditetapkan sebagai tersangka.

Nilam meyakini jika pernikahannya dengan PH ditahun 2012 lalu, hanya dilakukan secara siri. Surat nikah dimaksud baru ditunjukan PH ditahun 2023, saat dimana Nilam dan PH telah berpisah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nilam menceritakan awal mula pertemuannya dengan PH. Katanya diacara transaksi jual beli mobil di awal tahun 2012, dimana saat itu PH berprofesi sebagai makelar. Sejak pertemuan itu, hubungan keduanya makin serius hingga akhirnya merujuk ke jenjang pernikahan.

Prosesi pernikahan Nilam yang berstatus janda beranak satu dan PH terjadi di sekitar pertengahan tahun 2012, di rumah peninggalan mendiang orang tua Nilam di Dusun Sumberjo III Pasar IIA, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Ijab Kabul diucapkan dihadapan ustad desa setempat dengan wali, adik Nilam sendiri bernama Supyan. Prosesi pernikahan keduanya tidak mewah, namun cukup meriah dengan disaksikan sejumlah kerabat dan warga setempat.

Masalah terjadi saat rumah tangganya memasuki usia ke tiga bulan. Saat itu diawali dari telepon seorang perempuan yang mengaku istri sahnya PH.

"Sebelumnya dia (PH) mengaku ke saya duda. Makanya saya mau dinikahi dia," ucap Nilam kala itu.

Sejak saat itulah prahara kerap melanda keutuhan rumah tangganya. Keduanya kerap cekcok.

"Malah si perempuan yang telepon ngata-ngatain saya pelakor, apa lah pokoknya macem-macem," tambahnya.

Advertisement

Nilam pun merasa di teror oleh si penelepon itu. Namun demikian, dirinya tak tinggal diam. Selanjutnya ia menelusuri jejak si penelepon--dan apa yang terjadi? di tengah perjalanan Nilam malah mendapatkan informasi yang tak kelah mengejutkan. dari informasi itu disebutkan, bahwa ternyata laki - laki yang belum lama menikahinya tersebut sudah memiliki istri dua.

"Setelah saya ditelusuri, ternyata suami saya itu sudah punya istri dua. Jadi saya ini yang ketiga," ucapnya.

Mahligai rumah tangga Nilam dan PH berjalan hampir 10 tahun dan telah dikaruniai seorang anak yang saat ini duduk di bangku sekolah dasar. Meski di tengah ketidakharmonisan, Nilam yang menyadari jika sang suami tak memiliki penghasilan, tetap menunjukan rasa tanggungjawabnya dengan memberikannya modal usaha jual beli mobil.

"Saat itu saya sampai pinjam uang ke bank dengan menjaminkan tanah saya untuk modal dia usaha jual beli mobil. Kan dulunya, dia itu makelar mobil gitu lah pak. Makanya saya modalin. Eh, bukannya dapat untung, yang ada malah bangkrut. Modal kemana mobil kemana," katanya.

Puncak masalah antara Nilam dan PH terjadi di tahun 2023. Saat itu keduanya terlibat pertengkaran, hingga akhirnya PH pergi meninggalkan Nilam. Kepergian PH tak hanya meninggalkan masalah, dia juga sekaligus membawa si bocah buah pernihakan sirinya bersama Nilam.

Bagi Nilam, kepergian PH bisa jadi pilihan terbaik, namun kehilangan anak adalah bencana yang tak bisa dihindari. Sekitar dua bulan lamanya Nilam terus mencari keberadaan buah hatinya, namun selama itu tak kunjung ditemukan.

"Saya sudah cari kemana - mana. Ke rumah saudara - saudaranya tapi bilangnya engga ada. Tapi waktu saya juga ada curiga sih, anak saya ada bersama mereka," imbuhnya.

Singkatnya setelah hampir dua bulan mencari, Nilam berhasil menemukan keberadaan anaknya tersebut di rumah saudara PH. Namun begitu, ia tak lantas bisa langsung bercengkrama. Alih - alih bisa bertemu dan bercengkrama disini Nilam malah mendapat 'serangan', dimaki - maki oleh beberapa orang dari keluarga PH.

"Waktu itu saya juga engga bisa bertemu sama anak. Saya ini kan ibunya. Eh malah saya diserang mereka. Saya dimaki-maki. Akhirnya saya putuskan untuk pergi," tandasnya.

Selama 9 bulan terpisah dengan si buah hati Nilam mengaku sudah tiga kali bertemu. Hanya sayangnya, dipertemuan berikutnya si anak seperti enggan ikut bersamanya.

"Malah yang terakhir, saya bersama kakaknya (anak lain ayah). Kami ketemu, tapi waktu itu anak saya bilang, aku sama ayah aja. Mama pergi aja. Kalau aku ikut mama, takutnya nanti mama dimarahin ayah," ungkap Nilam menirukan pernyataan anaknya.

Dengan langkah gontai, akhirnya Nilam memilih pergi meninggalkan buah hatinya itu. Nilam percaya, di bawah asuhan ayahnya, si bocah bisa jauh lebih baik.

Advertisement

Singkatnya, pergilah Nilam ke Provinsi Riau. Disini, ia kemudian dipertemukan dengan jodoh barunya, yakni seorang pria Siantar. Namun sayang, perjalanan rumah tangga Nilam dan suami barunya tersebut tak lantas berjalan mulus. Diusia pernikahan sekitar 4 bulan, Nilam kembali diterpa masalah. Malah kali ini, sang suami juga ikut terseret.

Nilam mengaku tidak mengerti dengan masalah yang membelitnya saat itu. Namun ia mengingat betul jika dijeda waktu 9 bulan pasca kepergian PH, pernah diundang PA Rantauprapat.

Di PA ini PH sempat menunjukan sebuah buku nikah atasnama Nilam dan PH--dan selanjunya ia diminta bersama melakukan isbat atau permohonan pengesahan nikah untuk mendapatkan pengakuan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Namun kemudian, permintaan isbat tersebut ditolak dengan alasan dirinya dan PH tidak pernah melangsungkan pernikahan secara resmi di kantor KUA.

"Saya kan ga tahu apa - apa. Lagi pula saya sama dia itu engga menikah resmi. Ya, akhirnya dihadapan hakim saya menolak, saya engga mau. Dan akhirnya saya pergi," jelasnya.

"Tapi engga lama dari situ, saya di undang lagi sama PA. Tapi diundangan kali ini saya hanya diminta untuk mendengarkan pernyataan hakim, bahwa katanya saya dan suami sudah bercerai. Lah, ini gimana maksudnya," tambanya dengan nada penuh keheranan.

Ironisnya lagi, di tahun 2024 atau setelah Nilam dan pria Siantar itu menikah, PA Rantauprapat resmi mengeluarkan akta cerai. Sebuah cerita hukum yang tak habis dipikir. Namun begitu, Nilam mengaku tak mau menggubrisnya. Apalagi katanya, sebelumnya PH pernah berujar, bahwa proses isbat dimaksud hanya sebuah formalitas untuk memenuhi syarat adminitrasi anaknya masuk sekolah.

Nilam pun kemudian melanjutkan perjalanan rumah tangganya bersama suami baru di Riau. Namun kemudian, ditengah perjalanan masalah kembali menghampiri. Nilam menerima surat panggilan dari Polres Labusel. Dalam surat tersebut, intinya diminta memberikan klarifasi atas laporan PH yang menyebutkan jika pernikahan Nilam itu melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan perkawinan atau kawin halangan.

Lagi - lagi Nilam tak tinggal diam. Sebelum memenuhi panggilan polisi, dia bersama suami dibantu keluarga besarnya kemudian menelusuri asal usul surat nikah tersebut. Alhasil diketahui, berdasarkan catatan di Kantor Urusan Agama (KAU) Kota Pinang, bahwa ternyata nomor 31/31/1/2013 yang tertera dalam surat nikah yang ditunjukan PH sebelumnya adalah milik pasangan atasnama Rudi Afrizal dan Nastina Siregar.

Mendapati hal itu, Nilam pun langsung melaporkan balik PH ke Polres Labuhan Batu dengan tuduhan pemalsuan administrasi. Bukti laporan bernomor : LP/B/989/VIII/2024/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA, namun sayangnya, sejak laporan itu dibuat, sampai saat ini polisi seperti tidak menindaklanjutinya. Alih - alih mendapat keadilan, saat ini Nilam dan suaminya malah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labusel.

"Malahan sebelumnya juga saya udah kasih tahu ke Polres Labusel tempat dimana dia (PH) melapokan saya. Bahwa kata saya, surat nikah itu palsu dan saya juga sudah ceritakan semuanya," jelasnya.

Menyikapi masalah tersebut, kuasa hukum Nilam berpendapat, jika yang dijadikan dasar laporan akte cerai yang dikeluarkan PA Rantauprapat, maka sudah semestinya batal demi hukum sebab dasar dikeluarkannya akte cerai itu adalah surat nikah palsu.

"Sebaliknya, aparat penegak hukum harus menghukum PH karena dalam kasus ini, dia (PH) diindikasi telah melakukan pemalsuan dokumen negara atau surat nikah itu tadi," tegasnya.

Editor : Redaksi