Modus Pinjam Motor dari yang Pinjam. 8 Bulan Buron, Pelaku Akhirnya Ditangkap

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang terduga pelaku pada kasus penggelapan sepeda motor. Dia bernama Irwan Syahputra alias Acong (41) ditangkap di salah satu wisma yang berlokasi di Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, pada Jumat (23/05/2025), malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, kasus bermula dari laporan korban inisial AG (25) pada tanggal 3 September 2024 lalu. Dalam laporannya, korban menyebut sepeda motor Yamaha miliknya dipinjam orang, tapi tak kunjung dikembaikan.
"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 8 bulan, petugas Sat Reskrim Polsek Perdagangan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor yang menjadi objek penggelapan," jelas Verry dalam rilis yang diterima media, Sabtu (24/5/2025).
Kronologi kejadian bermula pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban AG sedang berada di kamar mandi Wisma. Pada saat itu, saksi HA alias Kocun (26) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sarapan. Namun, ketika korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, saksi HA mengaku telah meminjamkannya kembali kepada seseorang bernama Irwan Syahputra alias Acong. Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan adalah Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2844 OAI.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Irwan Syahputra alias Acong dengan cara meminjam sepeda motor dari perantara, namun kemudian tidak mengembalikannya kepada pemilik. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Huta 5 Nagori Perdagangan 2, Kabupaten Simalungun ini kemudian melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari tanggungjawab.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya HA alias Kocun yang bekerja sebagai perantara peminjaman, IL (19) dari Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, dan AS (22) dari Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Tim melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil melacak tempat persembunyian tersangka di Wisma Pelangi. Saat dilakukan interogasi, Irwan Syahputra alias Acong mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, tersangka Irwan Syahputra alias Acong beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kasus serupa yang mungkin dilakukan tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik. Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana serupa.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





