Kab.Simalungun

Dua Pencuri Rumah Karyawan BUMN di Pematang Siantar Dibekuk Polisi

Dua Pencuri Rumah Karyawan BUMN di Pematang Siantar Dibekuk Polisi
Ini tampang dua terduga pelaku pencurian seorang karyawan BUMN di Kota Pematang Siantar. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang karyawan BUMN di Kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras dibawah pimpinan Kanit IPDA Gagas Dewanta Aji S

Menurut dia, kasus bermula pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 5.30 WIB. Saat itu korban berinisial FJ (32), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar mendapati rumahnya di Emplasmen Bah Butong I telah dibobol maling.

Ketika itu korban yang baru tiba di rumahnya mendapati dua sepeda motornya yaitu Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat nomor dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM tidak ada di ruang tamu.

"Korban kemudian mengecek bagian lain di dalam rumah. Dan ternyata isi lemari juga sudah acak-acakan. Setelah dicek, ternyata perhiasan emas milik istri korban seberat 10 gram hilang. Dan tidak hanya itu, dokumen-dokumen penting lainnya seperti BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor Yamaha RX King juga ikut raib," jelas Herison.

Atas kasus tersebut, korban langsung melaporkannya ke polisi. Mendapati laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dibawah pimpinan Kanit IPDA IPDA Gagas Dewanta Aji S bergerak cepat mencari tahu jatidiri pelaku. Hasilnya, dalam waktu singkat dua pelaku masing - masing bernama Dimas Yudiansyah Siregar dan Mahyuzar Fadli Siregar berhasil ditangkap.

"Setelah mendapat laporan itu, tim kami langsung bergerak menuju lokasi. Operasi berjalan lancar dan kami berhasil mengamankan tersangka pertama Dimas Yudiansyah Siregar tanpa perlawanan," ungkap IPDA Juli Master Saragih saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Usai ditangkap, Dinas diintrogasi. Kepada petugas dia mengaku, jika aksi nekadnya itu tidak dilakukan sendiri melainkan bersama seorang rekan bernama Mahyuzar Fadli Siregar. Dari keterangan itu, tim kemudian menyambangi Mahyuzar, dan tanpa menunggu waktu lama tersangka kedua pun akhirnya ditangkap.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menjadi kunci penyelesaian kasus. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor.

"Kedua tersangka akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan," katanya.

Editor : Igoen Josef