Kab.Simalungun

Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pengedar Sabu di Wilayah Perdagangan

Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pengedar Sabu di Wilayah Perdagangan
Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil menangkap seorang pria beserta barang bukti 40,36 gram sabu. (foto: doc. humas polres simalungun)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini seorang pria berinisial KS (36) beserta barang bukti 40,36 gram sabu diamankan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersangka terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Ada pun kronologisnya bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menanggapi informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi yang disebutkan petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati seorang lelaki di kamar belakang rumah.

"Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut," ujar Verry, Sabtu (8/3/2025).

Petugas lantas menginterogasi dan tersangka mengaku berinisla KS. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat. Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu, 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 buah plastik kresek warna putih berlis biru.

Verry menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Advertisement

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.

"Kami akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," tegas AKP Verry Purba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor : G Purwantie