Kab.Simalungun

Buron 11 Bulan, Pelarian Zul Berakhir di Pasar

Buron 11 Bulan, Pelarian Zul Berakhir di Pasar
Tim Sat Reskrim Polres Simalungun saat memajang hasil buruannya. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Pelarian Zulkarnain Sinaga alias Zul (37), pelaku pembunuhan terhadap korban Herman Syahputra Pohan (39) berakhir sudah. Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkapnya di Pasar Pekan Senin, di Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada, Senin (21/7/2025).

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menjelaskan, keberhasilan pihaknya menangkap pelaku pembunuhan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang menginformasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan bersama tim dari Polsek Bunga, Raya Polres Siak.

"Informasi bahwa tersangka berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Siak, itu dari masyarakat. Berangkat dari informasi itu, lalu kami berkoordinasi dengan Polsek setempat Polsek Bunga untuk terut serta melakukan penangkap," ujar AKP Herison Manulang kepada wartawan dikantornya, Jumat (21/7/2025).

Diungkapkan, bahwa upaya untuk menangkap pelaku harus menunggu waktu hingga 11 bulan lamanya. Pelaku melarikan diri usai melakukan pembunuhan itu. Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, malam sekitar pukul 21.30 WIB, di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasus bermula dari masalah sepele antara pelaku dan korban yang sama-sama sedang minum tuak. Korban kemudian meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian nyanyi, namun tersangka merasa tersinggung.

"Perselisihan yang awalnya hanya verbal kemudian memanas hingga sampai adu fisik. Antara tersangka dan pelaku juga sempat saling dorong. Setelah itu, pelaku mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan langsung menghujamkannya ke bagian perut korban, sampai tersungkur," ucapnya.

Usai melakukan aksi kejinya, selanjutnya pelaku melarikan diri. Sementara korban langsung dibawa oleh pengunjung warung tuak lainnya ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa korban tak berhasil diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah sampai ke rumah sakit.

"Sebelumnya, kami mengirimkan foto tersangka beserta ciri-cirinya, surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan kepada rekan-rekan di Polsek Bunga Raya untuk segera mengamankan tersangka," imbuhnya.

Tersangka saat ini telah diamankan dan siap menjalani proses penyidikan. Barang bukti berupa pisau belati yang digunakan untuk menikam korban juga turut diamankan.

Keberhasilan penangkapan ini membuktikan profesionalisme Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah Simalungun.

Editor : Igoen Josef