Kab.Simalungun

Gadaikan Motor Orang Rp1 juta, Pria di Simalungun Dicokok Polisi

Gadaikan Motor Orang Rp1 juta, Pria di Simalungun Dicokok Polisi
Pelaku penggelapan motor di Simalungun berhasil ditangkap. (Foto: ist)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang pria warga Huta 2, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun inisial AK (43) berurusan dengan polisi. Ia dicokok petugas usai dituduh melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik orang lain.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke bengkel motor tempat usaha korban, AH (43) di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Huta I, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Suzuki Shogun SP nomor polisi BM 5356 PY milik korban dengan alasan untuk pergi sebentar ke Pematangsiantar. Namun alih-alih dikembalikan, motor tersebut malah digadaikan ke seseorang dengan harga Rp1 juta.

"Motor itu awalnya dipinjam. Tapi sampai keesokan harinya tidak kunjung dikembalikan. Korban lalu datang menemui pelaku bermaksud menanyakan motor yang dipinjamkannya itu. Tapi pelaku bilang motornya sudah digadaikan," jelas Verry kepada awak media, Minggu (9/3/2026).

Mendengar pengakuan pelaku, tanpa tendeng aling - aling korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polsek Bangun. Bukti laporan teregistrasi; LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut berikut surat perintah penyidikan, Nomor SP.Sidik/32/III/2026/Reskrim tanggal 7 Maret 2026.

Berdasar pada laporan tersebut, personel Polsek Bangun bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil, kurang dari tiga hari pelaku berhasil ditemukan. Ia kemudian dicokok persis saat sedang berada di depan rumahnya.

"Penangkapan tersangka AK dilakukan pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumahnya," ungkap Verry.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp8 juta. Menurut Verry, saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Verry pun mengapresiasi respon cepat jajaran Polsek Bangun. Terungkapnya kasus tersebut tidak sebatas dilihat dari nilai harga motor, lebih dari itu tindakan tegas yang dilakukan Polsek Bangun menjadi bukti bahwa Polri benar-benar ada saat masyarakat membutuhkan.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tapi juga barang bukti sebuah sepeda motor Suzuki Shogun SP dari penadahnya.

Editor : Igoen Josef