Sedang Nyantai di Rumah Kosong Pengedar Sabu Diciduk Polisi

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini personil dari Polsek Serbalawan menangkap seorang pria berinisial EAP yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Simalungun, khusus di Kecamatan Tapian Dolok.
Terduga ditangkap pada Jumat (16/5/2025), saat sedang berada di sebuah rumah kosong milik salah seorang warga bernama Abdullah Malik Damanik di Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Serbalawan pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkoba di sebuah rumah kosong milik Bapak Damanik di kawasan Pringgan Kebun PT. Bridgestone.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Polsek Serbalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ungkap Verry, Selasa (20/5/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPTU Gunawan Sembiring. Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk nyantai sendirian. Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap pria yang saat ini telah menjadi tersangka.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa yang meliputi, 3 buah plastik ukuran sedang berisi sabu, 10 plastik paket kecil berisi sabu dengan total berat 10,24 gram. Selain sabu, petugas juga menemukan dua butir pil ekstasi merek 'Rolek' warna merah jambu dengan berat 1,05 gram, satu unit handphone merek Samsung A15, tiga plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dua buah kaca pirex, dua buah korek api, satu buah dompet warna coklat merek Dunhil, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu buah kaleng rokok 234 Djamsu warna hitam, satu buah korek api berbentuk senjata api jenis FN, satu unit kalkulator, satu unit power bank, dan uang tunai sebesar Rp962.000.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya, berasal dari Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Saat ini, tim penyidik Polres Simalungun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat telah membantu kami mengungkap kasus ini," ujarnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





