Waki Bupati Subang; 12 ASN di Subang Siap Hadapi PTDH

SUBANG,BEBASberita.com - Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyatakan, di Kabupaten Subang saat ini terdapat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang siap menghadapi proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pernyataan tersebut disampaikan Kang Akur, panggilan akrab Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Terkait Tindak Pidana di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025, di Aula Oman Syahroni Kantor Bupati Subang, Selasa (23/09/2025).
Dikesempatan itu, Kang Akur menghaturkan terima kasih atas terselenggaranya acara yang menurutnya memiliki banyak manfaat bagi kinerja ASN Kabupaten Subang. “Terima kasih atas inisiasi kegiatan hari ini yang mudah-mudahan bisa diambil pelajaran terbaik sehingga ke depan ASN di Subang bisa memberikan keteladanan,” ujarnya.
Kang Akur menilai untuk mewujudkan Kabupaten Subang yang unggul, maju, dan kompetitif diperlukan tata kelola Pemerintahan yang baik dan salah satu kuncinya adalah disiplin kepegawaian. Disiplin kepegawaian salah satu kunci sukses tata kelola Pemerintahan untuk mewujudkannya.
“Bagi siapapun yang tidak disiplin atau melanggar UU ASN maka tidak ada toleransi. Ada 12 orang yang sedang diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegasnya.
Menurut Kang Akur pemberian PTDH bukan sebuah prestasi tapi harus dilakukan karena apabila dilakukan pembiaran maka akan menjadi preseden buruk dan bahkan menular kepada ASN yang lain.
Terakhir Kang Akur mengajak seluruh ASN di Kabupaten Subang untuk meningkatkan disiplin karena kemajuan Kabupaten Subang bukan hanya keinginan Bupati dan Wakil Bupati melainkan keinginan seluruh masyarakat yang hanya bisa diwujudkan dengan kerja sama semua pihak.
“Disiplin tidak mungkin dibangun tanpa kerja bersama. Ini bukan hanya keinginan Bupati dan Wakil Bupati tapi ini keinginan kita bersama. Saya harap bapak ibu semua yang hadir betul-betul menyimak materi yang diberikan,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan dalam laporannya menyatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah amanat undang-undang sejalan dengan salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Subang yaitu reformasi birokrasi.
“ASN yang diketahui melakukan banyak pelanggaran sudah dilakukan proses, mulai sidang disiplin dan menunggu dari BKN terkait sanksi yang akan diberikan.”
Dadang berharap dengan acara ini, angka tindak pidana ASN menurun sekaligus meningkatkan produktifitas pelayanan ASN kepada masyarakat.
Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Terkait Tindak Pidana di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang ini dilaksanakan dengan 3 narasumber yaitu:
1. Dani Rustandi Penyuluh Antikorupsi Utama Asesor Kompetensi LSP KPK Analis Pemberantasan TPK Ahli Madya dari KPK RI;
2. Den Yank Zarthyn, S.H Analis Hukum Ahli Pertama KANREG III BKN Bandung;
3. Mohamad Nur Ramandhanu Nugroho, S.H Auditor Manajemen ASN Ahli Muda KANREG III BKN Bandung.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala OPD, Sekretaris Dinas, Kasubbag Umpeg, dan tamu undangan lainnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





