Kakek di Simalungun Digiring Polisi, Terkait Kepemilikan Ganja
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang kakek di Kabupaten Simalungun sudah dipastikan akan menghabiskan hari tuanya dibalik jeruji besi. Ia ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun usai dirinya kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja.
Tersangka berinisial PS alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon. Ia ditangkap pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di warung tuak yang sekaligus rumah milik tersangka. Dilokasi penggerebekan polisi menemukan barang bukti ganja seberat 23,91 gram.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/3/2025), Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di warung tersebut.
Berangkat dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan. Setelah dirasa meyakinkan, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan menggeledah seluruh ruangan di warung tersebut. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi ganji yang masing - masing seberat 2,35 gram dan 21,56 gram.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver," jelas Verry. "Penggeledahan disaksikan juga oleh aparat desa setempat," tambahnya.
Lebih lanjut Verry mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu program prioritas Polres Simalungun dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif," tegas Verry.
Editor : G Purwantie
TERPOPULER