Info Bandung Raya

Sebelumnya Viral di Medsos, 4 Penganiaya Remaja di Kab.Bandung di Bekuk Polisi

Sebelumnya Viral di Medsos, 4 Penganiaya Remaja di Kab.Bandung di Bekuk Polisi
Polisi berhasil membekuk 4 pria (sebelumnya disebut 3) pelaku penganiayaan di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah yang viral di sosial media (sosmed), (Foto: istimewa)

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Polisi berhasil membekuk 4 pria (sebelumnya disebut 3) pelaku penganiayaan di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah yang viral di sosial media (sosmed), beberapa waktu lalu.

Ke 4 tersangka saat ini dikurung di sel tahanan Mapolresta Bandung. Mereka ialah DP, RH, J dan R. Sementara satu pelaku lainnya inisial SND masuk Daftar Pencarian Orang aliasn DPO.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, aksi brutal para pelaku ini terjadi pada Rabu 5 Maret 2025. Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban inisial BR tengah nongkrong di sebuah warung kelontong. Kemudian secara tiba-tiba para pelaku datang dan menghampiri korban.

"Para pelaku datang menghampiri dan menanyakan kamu yang menganiaya abang saya. Spontan korban dan temannya takut lari ke dekat warung," kata Aldi saat konfrensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (8/3/2025).

Setelah itu para pelaku mengejar dan secara brutal melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan beberapa kali menggunakan helm hingga korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

"Aksi pelaku kepada korban dengan cara memukul, menendang. Korban BR ini mengalami luka punggung lebam dan beberapa bagian tubuh lebam akibat kekerasan yang bersama-sama oleh pelaku," ucapnya.

Aldi menambahkan tersangka inisial DP merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat di Bandung. Namun polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Sementara itu, tersangka DP mengaku, aksi pemukulan tersebut ditujukan kepada orang yang salah. Pasalnya korban tidak pernah melakukan pemukulan kepada siapapun.

"Iya salah sasaran. Niatnya mau mencari pelaku yang mengeroyok abang saya," kata DP.

Advertisement

Dia mengungkapkan melakukan aksi tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras. Namun dirinya meminta maaf bahwa aksi tersebut salah sasaran. "Saya nggak mabuk, dan saya menyesal melakukan pemukulan," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman pidana 5 tahun.

Editor : Igoen Josef