Kab.Subang

7 Bocah di Subang Keracunan. Dinkes Kesulitan Mendapat Sample Makanan

7 Bocah di Subang Keracunan. Dinkes Kesulitan Mendapat Sample Makanan
Kadinkes Kabupaten Subang, dr. Maxi. (foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Kasus keracunan makanan yang menimpa 7 bocah di Subang memasuki babak baru. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang langsung mengutus timnya untuk menelusuri sejauhmana kebenarannya. Tim khusus dimaksud terdiri dari Bagian Kesehatan Lingkungan, Surveillance atau pengawasan didampingi tim dari Puskesmas Cikalapa dan Sukarahayu.

"Kenapa kami melibatkan dua Puskesmas ini, karena warung W ini berada di wilayah Cikalapa sementara korbannya di Sukarahayu," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang, dr. Maxi seperti di kutif akun TikTok metrobuana.co.id, Rabu (12/3/2025).

Untuk diketahui, ke 7 bocah ini sebelumnya menyantap makanan di Warkop Warjo saat acara buka puasa bersama (bukber) ibu mereka, pada Senin (10/3/2025). Dari ke 7 bocah tersebut 2 diantaranya mendapat perawatan di Klinik Azkia. Indikasi keracunan juga dibenarkan oleh dokter yang menangani.

Dr.Maxi mengaku pihaknya kesulitan melakukan pemeriksaan mengingat tidak adanya sample makanan maupun muntahan dari korban.

"Kami sudah melakukan penelusuran tapi kami tidak bisa mendapatkan sample makanan yang bisa kami periksa. Baik itu sample di warung itu, atau rumah pasien atau klinik karena memang sudah tidak sample makanan atau sample muntah yang bisa kami ambil untuk kami periksa," katanya.

Dr.Maxi pun memastikan jika Warkop Warjo yang berlokasi di Kelurahan Soklat, Kecamatan/ Kabupaten Subang ini tidak memiliki ijin usaha bidang kesehatan berbasis resiko sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.17 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Ijin Berusaha di bidang kesehatan yang berbasis resiko.

"Kami sudah melakukan pengecekan data. Bahwa ternyata warung W ini tidak memiliki ijin usaha bidang kesehatan berbasis resiko sebagaimana diatur dalam Permenkes No.17 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Ijin Berusaha di bidang kesehatan yang berbasis resiko," tandasnya.

"Permenkes No.17 Tahun 2024 ini salah satunya untuk warung restoran atau tempat pengolahan makanan itu harus memiliki SLHS atau Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi. Dan setelah kami lihat di data ternyata warung W ini belum memiliki SLHS ini," tambahnya.

Menurut dr Maxi, SLHS memberikan manfaat luas. Salah satunya memberikan jaminan kepada konsumen untuk terhindar dari makanan yang tidak bersih.

Advertisement

"Tapi untuk mendapatkan SLHS ini, biasanya pemilik warung atau pembuat makanan dan atau penjamah makanan terlebih dahulu akan diberi pelatihan, terkait keamanan pangan selama 2 hari di Dinas Kesehatan. Selanjutnya tempat pengolahan makanan dikunjungi untuk dilihat laik tidaknya tempat dan sanitasi yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut dr Maxi mengungkapkan, terkait kasus kerancunan tersebut pihaknya akan berkordinasi dengan lembaga lintas intansi diantaranya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dan Satpol PP untuk melakukan kajian bersama.

"Tujuannya agar para konsumen tidak mengalami kasus seperti ini," tutupnya.

Editor : G Purwantie