SERBA - SERBI

Nikita Mirzani Berurusan Lagi Dengan Polisi

Nikita Mirzani Berurusan Lagi Dengan Polisi
Artis Nikita Mirzani kembali berususan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kali ini ia disangka telah melakukan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. (foto: istimewa)

JAKARTA, BEBASberita.com - Artis Nikita Mirzani kembali berususan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kali ini ia disangka telah melakukan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.

Nikita dimasukan ke sel tahanan, pada Selasa (4/3/2025) hari ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Dari informasi yang didapat, kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Karena merasa terancam korban pun mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Nikita dan asistennya, IM awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (20/2), namun meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Tapi pada Senin kemarin, keduanya juga absen dari pemeriksaan.

Advertisement

"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.

"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," tutur dia.

Editor : Tim BEBASberita.com