Info Bandung Raya

Hj. Tia Fitriani Sosialisasikan Perda KBU ke Masyarakat Desa Neglasari, Majalaya

Hj. Tia Fitriani Sosialisasikan Perda KBU ke Masyarakat Desa Neglasari, Majalaya
Hj. Tia Fitriani, Anggota Fraksi Nasdem, DPRD Provinsi Jawa Barat. (Foto: agus rachmat)

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Hj. Tia Fitriani, Anggota Fraksi Nasdem, DPRD Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Perda No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) kepada masyarakat Desa Neglasari, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa,(03/06/2025).

Acara sosialisasi tersebut digelar halaman rumah kepala Desa Neglasari dan dihadiri puluhan orang termasuk Kepala Desa Neglasari, H .Asep Zaenal Malik Ibrahim serta tamu undangan lainnya.

Di acara itu Tia mengatakan, sosialisasi soal Perda KBU ini selain sebagai pengejawantahan dari program dewan yang sudah terencana juga bertujuan agar masyarakat memahami intisari dari Perda produk DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Alhamdulilah hari ini saya bisa hadir di Desa Neglasari dalam rangka sosialisasi Perda dan pada hari ini saya membawa Perda yang dulu waktu pembahasan di pelantikan Pansusnya saya sebagai Ketua Pansusnya," ujar Tia.

Menurut Tia, Perda dimaksud merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Tata Ruang di KBU dimana, di dalamnya salah satunya mengatur tentang ketetapan air dan terjaganya daerah.

"Jadi intinya, siapaun yang akan membangun di Kawasan Bandung Utara, sekalipun itu mendapat rekomendasi dari Bupati atau Walikota, jika tidak ada izin dari Gubernur, maka pembangunan itu bisa dibatalkan," jelasnya.

Sementara Kades Neglasari, H Asep Zaenal Malik Ibrahim mengapresiasi digelarnya sosialisasi soal KBU yang disampaikan oleh Hj. Tia Fitriani.

"Dengan adanya sosialisasi ini tentunya masyarakat kami bisa paham, bahwa dalam hal pembangunan di Kawasan Bandung Utara ada regulasinya yang jelas," ujarnya.

Seperti diketahui, KBU disangga oleh empat daerah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kawasan ini memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung.

Karena saking pentingnya, maka daerah ini ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

Editor : Igoen Josef