Polisi Ungkap Misteri Meninggalnya Anak Punk di RSUD Cicalengka

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Misteri kematian remaja yang jasadnya ditemukan polisi di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Rabu 14 Mei 2025, akhirnya terkuak. Dari hasil identifikasi, korban merupakan anak punk berinisial HS (16) dan berstatus pelajar.
Kematian korban akibat dianiaya oleh tiga orang masing - masing TB (25), AM (18), Z. Polisi pun akhirnya menangkap para pelaku, namun tidak termasuk Z. Pria yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut, menurut pihak kepolisian sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rabu (28/5/2025), Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menggelar rilis di Mapolresta Bandung, Soreang. Diacara itu, TB dan AM turut dihadirkan kehadapan media.
Menurut Luthfi, TB dan AM ditangkap ditempat persembunyiannya di Cicalengka, Kamis (15/5/2025), sementara Z, buron dan masuk dalam DPO.
Kasus bermula dari informasi yang diterima polisi, bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Cicalengka. Setelah itu polisi langsung datang dan mengidentifikasi korban dan hasilnya, diketahui kalau korban merupakan anak punk berinisial HS, dan berstatus pelajar.
"Kami lalu melakukan pengecekan terhadap tubuh korban. Dan ternyata, ada banyak luka, diantaranya dibagian telinga, dan belakang kepala. Luka itu lah yang kemudian menjadi petunjuk kalau korban meninggal karena ada penganiayaan sebelumnya," jelasnya.
Singkatnya, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Raya Bandung - Garut Bypass KM 32, Cicalengka. Kemudian polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi--dan akhirnya mengarah pada tiga nama, yaitu TB, AM, dan Z.
"Setelah dirasa cukup kuat informasinya, maka kami pun menangkap para pelaku. Tapi yang satu lagi, inisialnya Z sudah masuh dalam DPO," tandasnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meningal dunia. MOtof pemukulan didasari karena dendam.
"Pelaku AM sebelumnya sempat dipukul oleh korban HS, pada Senin (5/5/2025). Rupanya, ini dendam," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





