Tanam Ganja Dalam Pot, Tukang Cuci Piring di Dapur MBG Ditangkap Polisi
SUKABUMI, BEBASberita.com - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap keberadaan empat pohon ganja yang ditanam dalam pot di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dikasus ini, polisi mengamankan tiga orang, satu diantaranya merupakan pekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), produsen MBG (Makan Bergizi Gratis). Ketiga tersangka berinisial AG (23), AH (36) dan MDS (41).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan bahwa ada seseorang yang menanam ganja.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB ternyata benar kami menemukan empat pot berisi tanaman ganja. Dan di lokasi itu ditangkap pula dua orang yaitu AG dan AH," ujar AKP Tenda kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Pengembangan terus dilakukan dengan cara mengintrogasi AG dan AH. Hasilnya, kedua tersangka mengaku jika ganja miliknya berasal dari MDS, warga Desa Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi. Singkatnya MDS pun ditangkap.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan identitas dan pekerjaan. Dan ternyata betul salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu dapur SPPG sebagai petugas cuci piring,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lainnya, MDS diduga menjadi pihak pertama yang menanam ganja sebelum tanaman itu diberikan kepada dua tersangka lainnya. Tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur kurang lebih satu bulan dan para pelaku disebut bukan residivis.
“Pelaku bukan residivis, jadi mereka baru pertama kali,” tambahnya.
Untuk memastikan jenis tanaman tersebut, Tenda menegaskan, pihaknya telah membawa sampel tanaman ke Laboratorium Forensik. “Kami bawa ke Labkrim, ke laboratorium forensik untuk dipastikan bahwa itu tumbuhan ganja dan hasilnya sudah kita dapatkan bahwa betul itu adalah tumbuhan ganja,” katanya.
Hingga kini, polisi masih menelusuri asal-usul bibit ganja tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain. Selain tiga orang yang telah diamankan, Tenda menyebut pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial K.
“Sedang kami telusuri bibit pohon ganja ini sumbernya darimana dan kami juga telah menetapkan seseorang inisial K sebagai DPO," pungkasnya.
Ketiga tersangka kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER