Ditolak Lanjutkan HTS, Seorang Pengusaha Intimidasi Ceweknya Pakai Senpi

BANDUNG BARAT, BEBASberita.com - Polres Kota Cimahi berhasil menangkap pelaku intimidasi menggunakan senjata api (senpi) terhadap pemobil di kawasan perumahan elit di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku diketahui bernama Hartono Soekwanto (53) seorang pengusaha di Bandung Barat. Sementara kasus ini didasari oleh urusan asmara.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, motif pelaku melakukan intimidasi tersebut lantaran salah satu penumpang mobil seorang perempuan inisial NA alias Nuri (29) menolak melanjutkan hubungan tanpa status (HTS).
"Jadi motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan, di mana korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Dijelaskan, kejadian berawal saat tersangka Hartono melihat mobil yang ditumpangi korban di Jalan Kota Baru Parahyangan. Lalu ia mengejar dan menghentikan mobil tersebut.
"Jadi dia kejar mobilnya, lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam. Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," kata Tri.
Menurut Kapolres, kasus terjadi pada Minggu (2/3/2025) siang. Sementara di dalam mobil terdapat tiga orang masing - masing IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26). Lalu ia menggedor kaca dan memaksa membuka pintu mobil menggunakan senjata api.
Namun apes buat Hartono sebab saat itu korban IZ merekam aksi koboi pengusaha asal Kota Bandung itu sampai akhirnya viral di media sosial. Hanya dalam waktu 24 jam, Hartono langsung diamankan dan dimintai keterangan.
"Jadi yang melapor itu korban IZ, perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," kata Tri.
Tri mengatakan barang bukti yang diamankan yakni dua unit kendaraan roda empat milik korban dan pelaku. Serta sepucuk senjata api milik pelaku yang dilengkapi dengan izin penggunaan untuk membela diri.
"Terkait senjata api, ini kami amankan juga. Saat ini sudah disimpan di tempat penyimpanan Baintelkam. Terkait nanti apakah izinnya akan dicabut, kami tindaklanjuti lagi karena yang mengeluarkan izin secara resmi itu Baintelkam," kata Tri.
Akibat perbuatannya, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Tim BEBASberita.com
TERPOPULER





